Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2021

Opini : Perspektif Umat Islam terhadap Gerakan Dakwah Muhammadiyah

Gambar
  Oleh : Muhammad Ridwan, S.Pd., M.Pd Pengurus PDPM Kutai Kartanegara Catatan sejarah berdirinya sebuah organisasi Muhammadiyah menjadi tolak ukur berkembangnya konsepsi pemahaman beragama. Muhammadiyah yang didirikan oleh salah satu tokoh muslim yang bernama K.H. Ahmad Dahlan tepatnya di Kampung Kauman Yogyakarta pada tanggal 18 November 1912 (8 Dzulhijjah 1330 H).       Alasan mendasar berdirinya organisasi Islam ini sesuai maksud dan tujuan Muhammadiyah adalah menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Sementara itu, Muhammadiyah bertujuan untuk mengembalikan seluruh penyimpangan yang terjadi dalam proses dakwah. Penyimpangan ini sering menyebabkan ajaran Islam bercampur-baur dengan kebiasaan di daerah tertentu dengan alasan adaptasi.       Bagi masyarakat awam menganggap Muhammadiyah adalah ajaran yang menyimpang dari ajaran islam dan kebiasaan budaya dan bahkan ada yang beranggapan bahwa Muhammadiyah merupakan aliran.       Prasangka se

Opini : WAJAH MURUNG PENDIDIKAN & MASA DEPAN ANAK TERANCAM "Perspektif Masa Kini!!"

Gambar
  ¤ Kondisi Pendidikan Masa Kini       Sejak awal tahun 2020 lalu Indonesia terancam oleh bencana covid-19 sehingga memaksakan semua sektor dibawah naungan kepemerintahan terpaksa ditutup total demi memutuskan rantai penyebaran covid-19. Hal serupa yang dialami oleh sektor pendidikan baik negeri maupun swasta.        Padahal pendidikan merupakan aspek yang sangat penting dalam kelangsungan hidup seseorang. Dengan demikian langkah awal dalam memahami pendidikan adalah keharusan sebagai wujud dari tugas dan tanggung jawab baik guru, dosen maupun orang tua murid.        Dalam situasi dan kondisi pandemi sa'at ini kita memahami bersama bahwasanya pemerintah telah mengeluarkan berbagai aturan untuk membatasi seluruh aktivitas dan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara langsung bagi lembaga pendidikan, sebut saja PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).        Hal ini yang membuat lembaga pend