1 NEGERI 3 PROKLAMASI (Nunu A.H)

 

MEMAKNAI  ‘MERDEKA’   DENGAN   KACAMATA ISLAM BERNEGARA MARI  BUNG,  REBUT   KEMBALI ! 

Oleh : Nunu  A Hamijaya (Sunda-Tjiandjoer)

Penulis buku 1 Negeri 3 Proklamasi (Tetralogi Islam Bernegara)

Bagian I

Istilah kemerdekaan dalam bahasa Arab  disebut „al-Istiqlāl“. Hari Kemerdekaan disebut  Id al-Istiqlāl. Hal ini merupakan  bentuk penafsiran dari: التحرر والخلاص من القيد والسيطرة الاجنبية ”al-Taharrur wa al-Khalāsh min al-Qayd wa al-Saytharah al-Ajnabiyyah” artinya bebas dan lepas  dari  segala  bentuk ikatan dan penguasaan  pihak lain. Dalam istilah lain disebutkan: القدرة على تنفيذ مع عدم القسر والعنف من الخارج artinya Kemampuan melaktualisasikan diri tanpa adanya segala bentuk pemaksaan dan kekerasan dari luar dirinya.

Dengan kata lain kemerdekaan adalah bebas dari segala bentuk penindasan bangsa lain. Kata lain untuk makna ini adalah  “Al-Hurriyyah“. Kata ini biasa diterjemahkan sebagai kebebasan. Dari kata ini terbentuk kata  al-Tahrir yang berarti pembebasan. Tahrir al-Mar‘ah  berarti Pembebasan Perempuan. Orang yang bebas/merdeka disebut  al-hurr  lawan dari al-‘abd (budak). Penggunaan kata kebebasan dalam konteks kaum muslimin  hari ini tampaknya kurang menyenangkan. Sebagian mereka memandangnya dengan sinis. Ini boleh jadi karena kebebasan menjadi milik khas Barat. Padahal al-Quran selalu menyebutkan kata ini, dan bukan kata al-Istiqlāl.

KONTEKSTUALISTAS   DENGAN  BANGSA INDONESIA 

Apa yang dirayakan sebagai  Hari Kemerdekaan 17 Agustus adalah  ‘PERNYATAAN KEHENDAK’ Merdeka  sebuah bangsa  bernama Indonesia”. Subyeknya  adalah  ‘BANGSA INDONESIA’. Merdeka  dari  apa? PENJAJAHAN. Apa buktinya merdeka dari penjajahan ? Siapa itu  Penjajah ? Bagaimana  wujudnya?  Apa yang menjadi ‘alat ukur dan tolak ukar  diperoleh  status merdeka menurut ISLAM?

Benarkah ‘pernyataan merdeka’ itu diwakili oleh teks redaksional Teks  Proklamasi-nya? Perhatikan untaian  kalimatnya ‘Kami Bangsa Indonesia, dengan ini menyatakan kemerdekaan.  Hal-hal yang berkenaan dengan  PEMINDAHAN KEKUASAAN dll…”

Maka,  disebutkan bahwa  indikator merdeka itu adalah adanya  ‘berpindahnya  kekuasaan (authority)’. Bagaimana  proses  pemindahan  kekuasaan  itu terjadi?  Antara  bangsa Indonesia dengan pihak PENJAJAH  sebelumnya? Dalam  hal ini adalah  SEKUTU sebagai pemenang   Perang Dunia II yang mengalahkan JEPANG sebagai penguasa atau PENJAJAH negeri Hindia Belanda (Indonesia).

Ini  berarti, bahwa merdeka itu lepas dari kekuasaan pihak sebelumnya dan dipindahkan kekuasaan terhadap pihak lain, dalam hal ini adalah Bangsa Indonesia.

Nah, setelah  Proklamasi dan dibentuknya otoritas baru yang disebut pemerintahan RI, maka tidak lama   kemudian  pihak  SEKUTU (AS-Inggris0  sebagai pemilik kekuasaan baru  atas Kawasan  Hindia Belanda (Indonesia) melakukan  ‘tindakan politik militer-nya’ berupa  pernyataan PERANG. Hal ini  memincu adanya perlawanan  bersenjata dari pihak  otoritas RI, sehingga  terjadilah beberapa kali pertempuran  besar, seperti  di  Surabaya ( 10 November 1945)   dan  Bandung. (Bandung Lautan  Api).

Bagaimana   akhirnya? PM  RI  SUTAN  SJAHRIR  yang   lama   sekolah  di Belanda dan banyak mengenal secara pribadi dengan  VAN MOOK, setelah  melakukan  negosiasi  politik  akhirnya  mengajukan CASE FIRE (penghentian sementara/gencatan senjata)  SEKUTU. Mengapa?  Karena,  jika  dilanjutkan  belum  tentu pemerintah  RI  mampu bertahan melawan SEKUTU, dan  mungkin  saja  akan mengalami  kekalahan perang, atau setidaknya akan terjadi lagi  ‘MASA PEPERANGAN  YANG  PANJANG’,  maka diambillah cara lebih  lunak, yaitu DIPLOMASI POLITIK di  meja perunding. Mengapa  ini terjadi? Karena pihak RI  telah memberikan  KONSESI  YANG   MENGUNTUNGKAN  bagi pihak SEKUTU!

Proklamasi 17 Agustus  1945, yang menyatakan kekuasaan penuh atas wilayah Hindia Belanda, hanya  bertahan tidak  lama HANYA SATU TAHUN saja, karena  setelah  PERJANJIAN  LINGGARJATI  (November 1946) , wilayah kekuasaan  tersebut  menjadi mengecil  hanya  diakui secara  De facto atas eksistensi Negara Republik Indonesia yang meliputi SUMATERA, JAWA, dan  MADURA; 

Kedua, Republik Indonesia menjadi salah satu negara bagian dari REPUBLIK INDONESIA SERIKAT yang  ternyata  terjadi  pada 17 Agustus 1950  dengan Presiden RIS-nya adalah Ir. SOEKARNO).  Ketiga, Republik  Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk UNI  INDONESIA-BELANDA dengan Ratu Belanda selaku ketuanya.

Otoritas kekuasaan  negara  Proklamasi 17 Agustus 1945, pun kian  mengecil  hanya  YOGYAKARTA  dan wilayah  Jawa Tengah, Yogyakarta, dan , Jawa Timur, dan Sumatera. Ini berdasarKan Perjanjian RENVILLE. Dan terakhir, pada saat KMB, maka RI YOGYAKARTA (Renville) adalah  negara  bagian dari RIS. Pertanyaanya, PROKLAMASI KEMERDEKAAN yang mana yang di RAYAKAN  setiap tahun  hingga saat ini disebut ke-77?

Sebab, fakta  sejarah  berbicara bahwa Negara Proklamasi 17 Agustus 1945, hanya bertahan  SATU TAHUN  saja. (17 Agustus  1945 – November 1946). Sebab, setelah  PERJANJIAN LINGGARJATI, RENVILLE, dan KMB, sudah tidak ada lagi OTORITAS KEKUASAAN -PEMINDAHAN KEKUASAN  atas   wilayah HINDIA BELANDA yang dimiliki oleh Negara RI.

Belum terhitung, ketika PERJANIAN RENVILE ditandatangani,  dengan  demikian wilayah kekuasan  politik  secara  de facto yang dimiliki RI Yogyakarta, tidak    meliputi wilayahJawa  bagian  Barat, (Priangan Timur), sehingga berdasarkan agenda amanat KOFERENSI  TJISAJONG (1948)  sudah   cukup  alasan  hukum, bahwa berdirinya  sebuah negara, Bernama  NII  diproklamasikan  di   kawasan   ‘status quo’  wilayah ‘peperangan’ dengan Pemerintahan  KERAJAAN  PROTESTAN  BELANDA. Wilayah  kekuasaan  yang  diklaim NII adalah bekas kawasan  Hindia  Belanda, minus   RI-Yogyakarta.

Maka, pada saat itu terdapat  entitas tiga negara yang   PERTAMA   adalah    RI -YOGYAKARTA   (berdiri  atas legal standing Renvile) ;  KEDUA  yaitu   negara-negara   bagian (RIS), yang   antinya   memiliki  legal standing  dari KMB  sebagai  Negara RIS, dan  KETIGA, Negara Islam Indonesia (NII)  yang memiliki  legal standing  Proklamasi 7 Agustus  1949.  Pasca KMB  berarti,  entitas  Negara RI   hasil    Proklamasi 17 Agustus  1945 yang asli,   tidak   lagi   dihitung  karena  tidak  sesuai   dengan amanat Proklamasi dan UUD 1945 tentang otoritas wilayah kekuasaannya  yang meliputi  bekas  Hindia  Belanda.

Terlebih lagi, bahwa sejak  AGRESI MILITER II, dimana  Negara RI -Yogyakarta dilumpuhkan dan ditangkapnya (MENYERAHKAN DIRI) presiden-wakil presiden, dan menteri luar negeri  sebagai  tawanan di  BANGKA oleh  pihak MUSUH-PENJAJAH, maka secara HUKUM  INTERNASIONAL, eksistensi  negara tersebut untuk  sementara KALAH-PERANG. Itulah sebabnya, mengapa  MR. SYAFRUDIN PRAWIRANEGARA memproklamasikan  PEMERINTAHAN DARURAT REPUBLIK INDONESIA (PDRI), untuk menjawab status  hukum internasional tersebut, namun SUNGGUH  TIDAK DIAKUI SAMASEKALI oleh SOEKARNO-HATTA, yang sudah   menjadi  PRESIDEN  RIS (sejak 17 Agustus 1950) sebagai negara berdasarkan  Perjanjian  Internasional yang disebut  KMB. Jadi, dengan demikian  negara RIS adalah negara yang disahkan bukan dengan  PROKLAMASI,  sebagaimana Prolamasi 17 Agustus  1945,   namun dengan PERJANJIAN  INTERNASIONAL, yang  menyatakan  bahwa Negara RI-YOGYAKARTA (juga negara yang disahkan berdasarkan Perjanjian Internasional, RENVILLE) hanyalah  salah  satu  NEGARA BAGIAN  dari  RIS.

Bagaimana   dengan status  NEGARA KESATUAN  REPUBLIK INDONESIA?  Secara Hukum  Internasional, negara  yang  disebut  NKRI adalah    Negara RIS yang dibentuk  berdasarkan   PERJANJIAN  KMB (1949) hanya  dengan     mengubah  bentuk negara dari FEDERAL (SERIKAT) menjadi KESATUAN, dengan    nama-nama negara bagian  tersebut diubah menjadi  PROVINSI. Terbukti, bahwa  sekalipun sudah menjadi Negara  Kesatuan, kewajiban dari hasil  KMB  tetap tidak berubah, dan  Negara wajib  membayar kerugian  perang hingga lunas (2009, saat Presiden SBY menjabatnya). Itulah sebabnya, mengapa SULTAN HAMID II (KALIMANTAN) MENOLAKNYA, berendirian tentang status RIS,   karena menyalahi   hukum  internasional, dan yang  bisa  mengubah  STATUS  RIS  sebagai negara NKRI (RI)   di depan hukum internasional  lepas dari ikatan perjanjian KMB  hanyalah  jika mengadakan   REFERENDUM.

Tjirandjang,  18  Agustus   2022

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMUDA MUHAMMADIYAH KUKAR ANGKAT BICARA SOAL SIKAP AROGANSI PEMKOT SUKABUMI TERHADAP MUHAMMADIYAH

MUHAMMADIYAH BERKEMAJUAN : Sejarah, Ideologi dan Strategi”

Membawa Islam Kedalam Negara (Mujahid Konstitusi 1945) Pemikir Muhammadiyah