DEMOKRASI ANAK HARAM DPR & PEMERINTAH RI Edisi 4.0
MUHAMMAD RIDWAN
(Akademisi Muda)
Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) selesai dibahas di tingkat I pada 3 Oktober 2020 pukul 22.50 WIB dan Dewan Perwakilan Rakyat telah memutuskan tentang pengesahan UU tersebut, ini yang menjadi dasar kesemrawutan dalam tatanan kehidupan rakyat sa'at ini.
Dengan disahkannya UU tersebut menjadi peluang besar para kaum Investor untuk menanam benih kekuasaan di negara Indonesia, dimana rakyat menjadi babu di negaranya sendiri.
DPR sejatinya memegang hak demokrasi kini sudah menjadi sebuah alat kaum Investor, DPR merupakan dalang dari kehancuran negeri ini, maka secara analisis dengan konsep pendekatan kajian sosial penulis menyimpulkan bahwa DPR dan Pemerintah RI penghancur ekosistem negara dengan tidak berpegang teguh pada UUD 45 dan penghancur demokratisasi negara.
Demokrasi lahir sebagai anak sucinya rakyat kini sudah menjadi anak haramnya bagi DPR dan Pemerintah RI.
Kalau kita kaji bagaimana historis negeri ini merdeka maka sebagai anak bangsa yang memiliki moralitas diri dan dipercayai oleh rakyat untuk memegang teguh pada sistem demokrasi sudah tentu malu, tapi kenyataan yang terjadi hal demikian tidak ada.
Dengan disahkannya Undang-undang Cipta Lapangan Kerja oleh DPR menjadi ruang bisnis para Investor karena didalam UU tersebut menuai banyak hal yang membuat keresahan para kaum Burutani.
Saya ucapkan selamat datang para Investor Asing di negara Demokrasi hasil anak haram DPR dan Pemerintah RI ini adalah jalan menuju kekuasaan mu.
Hal demikian diatas merupakan hasil analisis rakyat tehadap mosi ketidak percayaan pada Wakil Rakyat yang menduduki jabatan penting dilembaga kepemerintahan negara.
Komentar
Posting Komentar