REFLEKSI 93 TAHUN USIA SUMPAH PEMUDA 2021

 

   MUHAMMAD RIDWAN, S.Pd., M.Pd 

    Peristiwa Sumpah Pemuda merupakan momen bersejarah dalam perjalanan kemerdekaan Indonesia yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945.

     Dimana saat itu Indonesia masih dalam genggaman negara-negara sekutu Indonesia masih terombang-ambing dan terpecah belah sehingga muncul inisiatif besar para tokoh pemuda untuk membangun sebuah gerakan melalui Persatuan Pelajar-Pelajar Indonesia yang disingkat (PPPI). 

      Dari berbagai upaya yang dibangun oleh kalangan pemuda sa'at itu sehingga menghasilkan keputusan melalui Kongres Pemuda Kedua yang diselenggarakan selama dua hari, pada tanggal 27 dan 28 Oktober 1928 di Batavia (Jakarta) kemudian ditetapkan sebagai hari Sumpah Pemuda.

      Dengan demikian penulis mengajak para tokoh pemuda baik kalangan pelajar maupun mahasiswa untuk memfokuskan pemikiran serta pandangannya kearah kekinian, dimana pemuda adalah ujung tombak masa depan bangsa, bangsa ini bisa meraih kemerdekaan atas dasar gerakan pemuda. 

      Pertanyaan mendasar bagaimana kondisi gerakan pemuda sa'at ini? Apakah sudah sepenuhnya pemuda diberi ruang kebebasan sesuai kententuan UUD 1945 pasal 28 E? Bukankah gerakan pemuda sebagai bentuk kecintaan terhadap bangsa?.

      Untuk menjawab beberapa pertanyaan diatas kita dapat melihat kondisi bangsa sa'at ini dimana ada gerakan disitu ada kebungkamman karena dalam sistem kenegeraan kita dikuasai penuh oleh oknum-oknum yang tidak semuanya paham dan mengerti tentang arti sebuah gerakan. 

    Kita ambil contoh kasus demonstrasi yang dibangun oleh pemuda dan mahasiswa misalnya kalau kita dapat menelaah secara andil ada tujuan yang mendasar yakni bagaimana pemerintah harus mampu menciptakan tatanan masyarakat yang MADANI, jauh dari hal-hal yang merugikan bangsa dan negara lalu mengutamakan kepentingan rakyat diatas kepentingan golongan dan kelompok.

      Akan tetapi dalam perspektif pemerintah kita menganggap bahwa setiap ada gerakan pemuda dicap sebagai gerakan yang mengacaukan fasilitas negara serta mengganggu keamanan dan kestabilan negara, sehingga dihadapkan dengan oknum berseragam lengkap yang sudah dibekali amunisi yang membahayakan keselamatan anak bangsa. 

        Model seperti inilah yang belum mampu diselesaikan oleh kepemerintahan hari ini, padahal didalam Hukum tertinggi negara (Pancasila-UUD 1945) sudah mengatur sedemikian rupa yang berkaitan dengan kemanusiaan, persatuan, demokrasi dan keadilan sosial.

    Implementasi sistem kenegaraan kita sudah sesuai dengan aturan mainya negara tidak bisa diganggu gugat lagi karena berbicara sistem berbicara tentang alat hanya saja yang menjalankan alat inilah perlu kiranya mengasah kembali untuk berpikir secara historis/sejarah sebagai bahan refleksi bahwa Indonesia merdeka atas inisiatif pemuda.

      Dengan demikian besar harapan penulis melalui catatan ini kepada seluruh pemerintah untuk tidak menjadi momok yang menakutkan bagi kaum muda terkhususnya bagi pihak keamanan negara yang menjaga kestabilan negara jangan bermain fisik apalagi melukai mereka dengan peluru, gas air mata dan rotan mereka anak muda harapan bangsa kedepannya, kalau sampai hal demikian terus berulang maka tidak ada bedanya dengan kelompok G30S/PKI nyawa saudaranya sebangsa dan setanah air menjadi korban demi memenuhi perintah atasan, jangan..!!!.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMUDA MUHAMMADIYAH KUKAR ANGKAT BICARA SOAL SIKAP AROGANSI PEMKOT SUKABUMI TERHADAP MUHAMMADIYAH

MUHAMMADIYAH BERKEMAJUAN : Sejarah, Ideologi dan Strategi”

Membawa Islam Kedalam Negara (Mujahid Konstitusi 1945) Pemikir Muhammadiyah