PANDANGAN ISLAM TENTANG PERAYAAN TAHUN BARU MASEHI (Spesial Tahun 2022)
MUHAMMAD RIDWAN, S.Pd., M.Pd
(Akademisi)
Tahun baru Masehi 2022 merupakan momentum yang dinanti-nanti oleh seluruh manusia diberbagai belahan dunia. Biasanya setiap pergantian tahun selalu dirayakan di malam hari tepat pada tanggal 31 Desember.
Lalu bagaimana pandangan islam tentang perayaan tahun baru masehi? dan bagaimana hukumnya umat islam merayakan tahun baru masehi?.
Dua pertanyaan besar diatas akan kita jawab dengan pendekatan Qur'an, Hadits, dan As-sunnah Nabi Muhammad Saw.
Dalam diri umat islam Allah telah menancapkan 'akidah' sebagai kekuatan keimanan, akidah merupakan prinsip dasar seorang muslim, hidup dan mati hanya untuk Allah semata.
Pada saat melaksanakan sholat seusai takbiratul ikhram kalimat dasar yang diucapkan yakni 'iftitah'.
إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
Artinya: Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.
Bacaan diatas mempunyai makna hakikat seorang hamba yang melakukan segala sesuatunya semata-mata hanya karna Allah Swt. Semua hidup manusia bahkan hingga kematiannya, hanyalah untuk Allah semata, Tuhan semesta alam. Hal ini berarti manusia hidup hanyalah untuk mengabadikan segenap jiwa, rasa, pikiran, perasaan dan hatinya hanyalah kepada Allah Swt.
¤ Pandangan islam tentang perayaan tahun baru masehi?
Terkait merayakan malam tahun baru, Darul Ifta Mesir membolehkan perayaan tahun baru. Hal ini semata-mata merupakan bentuk rasa syukur kepada Allah Swt. Akan tetapi ada batasan yang tidak diperbolehkan sama sekali yakni meniup terompet, menyalakan kembang api, dan petasan adalah hal yang lebih identik untuk menyambut tahun baru.
Memang pada dasarnya secara eksplisit didalam riwayat-riwayat hadist tidak ada hukum atau keterangan tentang happening Nabi saw. dan sahabat-sahabatnya menyambut tahun baru dengan meniup terompet dan menyalakan kembang api. Hanya saja Nabi saw. pernah bersabda:
إِنَّ اللَّهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلَاثًا قِيلَ وَقَالَ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ
“Sesungguhnya, Allah membenci tiga hal kepada kalian, kabar burung, membuang-buang harta, dan banyak bertanya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Delam perspektif agama banyak cara yang dilakukan oleh setiap umat beragama dalam hal peribadatan sebagai pengingat menjelang waktu dimulainya beribadah.
1. Nasrani menggunakan lonceng untuk memanggil jama'ahnya ketika beribadah.
2. Yahudi menggunakan terompet untuk memanggil jama'ahnya ketika beribadah.
3. Majusi menggunakan api untuk memanggil jama'ahnya ketika beribadah. Dan pada jam 00.00 WIB malam tahun baru, sebagian umat Islam menggunakan ketiganya dalam satu waktu.
Lonceng berbunyi, Terompet berbunyi, Kembang api dinyalakan dan petasan. Maka secara perspektif islam bagi umat muslim yang mengikuti hal tersebut menjadi penganut tiga agama, Nasharani, Yahudi & Majusi. Na'udzubillah.
¤ Bagaimana hukumnya umat islam merayakan tahun baru masehi?
Menurut pendapat ulama, perayaan malam tahun baru pada hakikatnya adalah ritual peribadatan umat Nasrani ataupun agama lainnya. Bahkan perayaan tahun baru juga menjadi satu kesatuan perayaan Natal.
Bagi umat muslim, ikut merayakannya adalah perkara yang dilarang dalam aturan Islam karena aktivitas tersebut menyerupai ibadah orang non-muslim.
Dari Ibnu Umar berkata, "Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka". (HR Abu Dawud, Hasan). Hadist ini Rasulullah Saw mekhususkan bagi orang-orang muslim yang mengikuti cara orang non-muslim.
Dalam hadis lain menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bukan termasuk golongan kami siapa yang menyerupai kaum selain kami. Janganlah kalian menyerupai Yahudi, juga Nashrani, karena sungguh mereka kaum Yahudi memberi salam dengan isyarat jari jemari, dan kaum Nasrani memberi salam dengan isyarat telapak tangannya". (HR Tirmidzi, Hasan).
Catatan Penting Yang Harus Dipahami Oleh, Sebagai Bahan Referensi Kita Semua.
• Dilihat dari sejarah lahirnya, tahun baru pertama kali dirayakan oleh orang kafir pada 1 Januari 45 SM (sebelum masehi). Perayaan ini berarti bukan dari Islam.
• Merayakan tahun baru berarti mengikuti perayaan orang kafir, inilah namanya tasyabbuh. Tasyabbuh pada perayaan orang kafir itu terlarang.
• Merayakan tahun baru berarti membuat hari raya baru padahal hari raya umat Islam hanyalah Idulfitri dan Iduladha.
• Mengucapkan selamat tahun baru atau happy new year merupakan ucapan selamat yang tidak dibolehkan karena perayaannya tidak disyariatkan.
• Merayakan tahun baru bisa sampai meninggalkan shalat padahal meninggalkan shalat sekali saja telah melakukan dosa besar yang lebih parah dari berzina dan main judi.
• Merayakan tahun baru termasuk begadang tanpa ada keperluan, padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang begadang setelah Isya tanpa ada hajat.
• Merayakan tahun baru termasuk tabdzir, buang-buang harta untuk tujuan yang salah.
• Pada malam tahun baru, kaum muslimin ikut-ikutan membunyikan terompet dan lonceng yang merupakan syiarnya orang Yahudi dan Nasrani.
terimakasih atas pencerahannya kanda..
BalasHapusMantap.
BalasHapusMantap, pencerahan yg luar biasa
BalasHapus