DASAR-DASAR THARAH DAN IBADAH SHOLAT

 Ibadah merupakan bentuk kerendahan diri dan tunduk kepada Allah Swt. Kriteria ibada terbagi menjadi tiga model, yakni:

     1. LILLAH karena Allah yakni dengan ikhlas

     2. BILLAH aturan dan tatacara yang ditentukan oleh Allah

     3. ILALLAH tujuannya untuk mendapatkan ridho Allah.

      Dalam perspektif ibadah yang dibenarkan adalah dua, ikhlas dan ittibah. Dimana ruang lingkup dari dua macam ibadah ini bersumber langsung kepada Allah dan Sunah Nabi Muhammad Saw. 

      Hanya dengan bekal taqwa, seseorang akan mampu memfungsikan dirinya sebagai hamba Allah (‘abdu-llah) dan khalifah Allah (khalifatu-llah) di muka bumi sehingga ia mampu menyelesaikan tugas kekhalifahannya dengan baik ketika di dunia untuk kemudian dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT di akhirat kelak. 

     Makna Ibadah Lalu apa makna Ibadah? Makna atau definisi ibadah menurut Muhammadiyah adalah:

      التَّقَرُّبُ إِلَى اللهِ بِامْتِثَالِ أََوَامِرِهِ وَاجْتِنَابِ نَوَاهِيْهِ وَالْعَمَلِ بِمَا أَذِنَ بِهِ الشَّارِعُ

       “Mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan melaksanakan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangal-Nya serta mengamalkan apa saja yang diperkenankan oleh-Nya." 

        Pembagian Ibadah Ditinjau dari segi ruang lingkupnya, ibadah dibagi menjadi dua bagian:


1. Ibadah khahshah (ibadah khusus), yaitu ibadah yang ketentuannya telah ditetapkan oleh nash, seperti: shalat, zakat, puasa, haji, dan semacamnya.

2. Ibadah ammah (ibadah umum), yaitu semua perbuatan baik yang dilakukan dengan niat karena Allah SWT. semata, misalnya: berdakwah, melakukan amar ma`ruf nahi munkar di berbagai bidang, menuntut ilmu, bekerja, rekreasi dan lain-lain yang semuanya itu diniatkan semata-mata karena Allah SWT dan ingin mendekatkan diri kepada-Nya.

     Tarjih Muhammadiyah telah memberikan pedoman tatacara bersuci yang benar menurut ajaran Rasulullah SAW. Pelatihan ini berusaha untuk peningkatkan pemahaman tata cara bersuci sebagaimana yang di keputusan Tarjih Muhammadiyah. Metode palatihan melalui video based learning, ceramah, simulasi dan praktik. 

     Hasil pelatihan menujukkan adanya peningkatan yang signifikan terhadap pemahaman tata cara bersuci menurut Tarjih Muhammadiyah. 

     Ingat! Rasulullah saw sangat menganjurkan umatnya untuk menyempurnakan wudlu’ & tidak boleh membiarkan ada anggota wudlu yang tak terbasuh air meskipun selebar kuku (HR. Abu Dawud, Ibn Majah & Ahmad). Bagi yang tidak cermat dalam berwudlu, ancamannya adalah neraka Wayl (Muttafaq `alayh, dari Abu Hurayrah). Itulah sebabnya beliau menganjurkan supaya melebihkan basuhannya (HR. Muslim, dari Abu Hurayrah), tapi jangan menggunakan air secara berlebihan (mubadzir).


® Hal-hal Yang Membatalkan Wudlu

Ada lima hal yang bisa membatalkan wudlu, yaitu:

     Keluarnya sesuatu dari dua lobang bawah yakni qubul (lobang depan atau kemaluan) dan dubur (lobang belakang atau pantat), baik karena berhadats kecil maupun berhadats besar (junub). Termasuk hadats kecil adalah kentut, madzi, wadi dan istihâdlah (yakni darah yang keluar dari wanita secara terus menerus di luar waktu kelaziman darah haid dan nifas).

Tidur nyenyak dalam keadaan berbaring. Namun bila dalam keadaan duduk, tidak mengapa. Hal ini didasarkan pada riwayat sahabat Anas bin Malik ra.:

كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْتَظِرُونَ الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ حَتَّى تَخْفِقَ رُءُوسُهُمْ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلاَ يَتَوَضَّئُونَ

“Suatu ketika para sahabat Rasulullah saw menunggu waktu shalat Isya yang akhir hingga terkantuk-kantuk kemudian mereka shalat dan tidak berwudlu.” (HR. Abu Dawud & Ahmad dari Anas, dan Tirmidzi dari Syu`bah)


Menyentuh kemaluan tanpa alas/pembatas. Ini didasarkan pada hadis Nabi saw:

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلاَ يُصَلِّ حَتَّى يَتَوَضَّأَ


“Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya maka janganlah ia shalat sampai ia berwudlu.” (HR. Tirmidzi, Nasa’i, Abu Dawud, Ibn Majah, Ahmad, dari Busrah binti Shafwan).


Hilang akal, seperti: gila, pingsan atau mabuk.

Menurut Ibn Abbas bahwa lâ-ma-sa (“saling bersentuhan”) dalam QS. Al-Maidah/5: 6, secara bahasa berarti: bersetubuh. Hal ini diperkuat oleh banyak riwayat yang menyatakan bahwa Nabi saw pernah disentuh oleh istrinya saat sujud dalam shalat (HSR. Al-Nasâ’i, Ahmad, dari ‘Âisyah ra.) dan pernah juga mencium istrinya lalu shalat tanpa berwudhu lagi (HR. Ahmad, Tirmidzi, Abu Dâwud, dari ‘Âisyah ra).

     Kesimpulan pengabdian kepada masyarakat ini adalah peningkatan pemahaman pengetahuan dan keterampilan dapat ditingkatkan melalui aktivitas menonton video yang benar, karena seseorang dapat melihat dan mendengarkan materi secara langsung.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMUDA MUHAMMADIYAH KUKAR ANGKAT BICARA SOAL SIKAP AROGANSI PEMKOT SUKABUMI TERHADAP MUHAMMADIYAH

MUHAMMADIYAH BERKEMAJUAN : Sejarah, Ideologi dan Strategi”

Membawa Islam Kedalam Negara (Mujahid Konstitusi 1945) Pemikir Muhammadiyah