Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2023

PEMUDA MUHAMMADIYAH KUKAR MENILAI OKNUM BRIN TAK BERMORAL

Gambar
PEMUDA MUHAMMADIYAH KUKAR MENILAI OKNUM BRIN TAK BERMORAL M. Ridwan, S.Pd.,M.Pd  Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Indonesia.    Beberapa hari lalu beredar disosial media soal "Ancaman Pembunuhan Terhadap Warga Muhammadiyah" yang dilontarkan oleh dua peneliti astronomi dan astrofisika Andi Pangeran Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).   Ancaman tersebut barawal dari perbedaan  penentuan tanggal 1 Syawal 1444 Hijriah antara pemerintah dan Muhammadiyah. Soal perbedaan waktu pelaksanaan hari raya itu bukan hanya kali ini saja terjadi antara Muhammadiyah dan pemerintah.   Adapun Komentar Andi yang dianggap mengancam warga Muhammadiyah diposting pada Ahad, 23 April 2023. Komentar tersebut berbunyi: “Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui Gema Pembebasa

PEMUDA MUHAMMADIYAH KUKAR ANGKAT BICARA SOAL SIKAP AROGANSI PEMKOT SUKABUMI TERHADAP MUHAMMADIYAH

Gambar
   MUHAMMAD RIDWAN (KOMISI HUKUM DAN HAM PDPM KUKAR)      Beredar diberbagai media sosial, soal sikap Pemerintah Kota Sukabumi yang menolak perizinan fasilitas lapangan terbuka untuk penyelenggaraan sholat Ied yang akan dilaksanakan pada Jumat 21/4 oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sukabumi sesuai surat Edaran Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi Nomor : HK.09.01/598/1/10/HKM/2023.      Melalui surat tersebut, muncul larangan untuk menggunakan fasilitas lapangan terbuka untuk pelaksanaan Sholat Ied Hari Raya Idul Fitri yang waktunya tidak sesuai dengan keputusan pemerintah.      Bicara soal perbedaan pelaksanaan hari besar Islam antara Muhammadiyah dan Pemerintah itu bukan kali ini saja. Hal demikian harus dipahami oleh pemerintah bahwa masing-masing memiliki metode atau cara dalam mengambil keputusan.      Menanggapi hal tersebut diatas, pemerintah sebagai penyelenggara kebijakan negara sesuai amanat Undang-undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 2 "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap pen