PEMUDA MUHAMMADIYAH KUKAR ANGKAT BICARA SOAL SIKAP AROGANSI PEMKOT SUKABUMI TERHADAP MUHAMMADIYAH
Beredar diberbagai media sosial, soal sikap Pemerintah Kota Sukabumi yang menolak perizinan fasilitas lapangan terbuka untuk penyelenggaraan sholat Ied yang akan dilaksanakan pada Jumat 21/4 oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sukabumi sesuai surat Edaran Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi Nomor : HK.09.01/598/1/10/HKM/2023.
Melalui surat tersebut, muncul larangan untuk menggunakan fasilitas lapangan terbuka untuk pelaksanaan Sholat Ied Hari Raya Idul Fitri yang waktunya tidak sesuai dengan keputusan pemerintah.
Bicara soal perbedaan pelaksanaan hari besar Islam antara Muhammadiyah dan Pemerintah itu bukan kali ini saja. Hal demikian harus dipahami oleh pemerintah bahwa masing-masing memiliki metode atau cara dalam mengambil keputusan.
Menanggapi hal tersebut diatas, pemerintah sebagai penyelenggara kebijakan negara sesuai amanat Undang-undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 2 "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".
Pasal diatas memiliki makna bahwasanya negara menjamin kemerdekaan penduduknya untuk beragama dan beribadah. Artinya, negara akan melindungi, menjamin, membina, dan mengarahkan kehidupan beragama sesuai dengan kepercayaan yang dianutnya.
Selain itu pemerintah bertugas memberikan bimbingan dan pembinaan serta menjamin keamanan, kenyamanan beragama masyarakatnya, dan juga memelihara kerukunan antar umat beragama.
Hal ini tentu harus dipahami oleh pemerintah dimanapun berada khususnya Pemkot Sukabumi yang dianggap terlalu arogansi terhadap Muhammadiyah.
Maka dengan demikian, kami meminta kepada pemerintah untuk tidak ikut campur dalam mengatur urusan keyakinan masing-masing warga negaranya, wabill khusus soal pengambilan kebijakan dan sikap Muhammadiyah dalam menyelenggarakan aturan sesuai syariat Islam.
Komentar
Posting Komentar