Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2021

PROPAGANDA MEDIA dan OLIGARKI KEKUASAAN: Posisi dan Hak Rakyat Dimana?

Gambar
TATA SAPRIADIN Ketua Umum HMI Komisariat Hijau Hitam     Politik kuasa media Noam Chomsky "Setiap hari, bahkan setiap menit dan detik, kita sedang menyaksikan pertempuran berbagai kepentingan di media massa" Objektivitas media massa pada kenyataannya tidak mudah disepakati.         Media bisa dikatakan juga rekonstruksi tertulis atas suatu realitas. Namanya juga rekonstruksi berarti tergantung bagaimana orang dibalik media dalam kerja kerjanya. Banyak rekayasa opini menggiring publik dengan propaganda media. Diskursus ini menjadi tidak asing lagi dikalangan published.                        Revolusi industri 4.0 banyak merubah dengan inovasi teknologi sebagai dalil untuk kemajuan dan mempercepat produktivitas. Sosial control oleh pegiat sosialita diambil alih menjadi conten.      Mis interaksi antar sesama menjadi menjadi tabu sehingga Produktif aktivitas publik menjadi minim. Mahasiswa dan akademisi berubah haluan menjadi creator bublik atas dasar keuntungan tanpa menghabisk

REVOLUSI PENDIDIKAN BERMUTU DI ERA INDUSTRI 4.0

Gambar
  MUHAMMAD RIDWAN, S.Pd.,M.Pd (Praktis Pendidikan)      Mengawali pembahasan ini penulis ingin menganalisis secara ilmiah yang berkaitan dengan tema "Revolusi Pendidikan Bermutu Di Era Industri 4.0". Tema tersebut diangkat sebagai bahan kajian dalam ruang lingkup pendidikan baik formal maupun non formal dengan tujuan membangun pola pikir pendidikan yang berkemajuan.      Kita menyadari bahwa awal dari sebuah revolusi pendidikan adalah perubahan sosial-budaya berupa penyerahan tanggung jawab pendidikan dari orang tua/keluarga kepada orang lain yaitu guru.    Dalam menciptakan pendidikan yang ideal faktor orang tua termasuk faktor terpenting yang tak bisa diabaikan begitu saja karena itu antara sekolah dan orang tua harus bersinergi dalam membangun usaha pendidikan agar out-put yang dihasilkan oleh anak bisa membawa nama baik satuan pendidikan dan keluarga.  © Membangun Out-put Yang Berkualitas  Merupakan salah satu cara untuk pemberdayaan peserta didik diarahkan dalam rangka m

HUKUM dan KEADILAN SOSIAL DIMASA PANDEMI COVID-19

Gambar
  MUHAMMAD RIDWAN, S.Pd., M.Pd (Sekretaris Komisi Hukum, HAM dan Advokasi PDPM KUKAR)     Indonesia adalah negara hukum yang konsepnya harus disesuaikan dengan Pilar Pancasila sebagai dasar bernegara. Jadi Indonesia dikatakan sebagai negara hukum sebagaimana dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi: Negara Indonesia adalah negara hukum.      Hal ini diterangkan oleh negara agar segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan bahkan lingkaran kepemerintahan harus senantiasa berperilaku berdasarkan atas hukum yang berlaku sebagai bentuk dari penegakan supermasi hukum tertinggi.      Supremasi hukum berfungsi untuk melindungi setiap warga negara tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, termasuk penyelenggara negara dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.      Inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara. Kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) berarti setiap warga negara ha